DEFINISI
Hukum industri adalah cabang dari
Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling
berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan
Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya
dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia
diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam
Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan
segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
Sampai sekarang, di
Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki UndangUndang
tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan
oleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang
dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
Manfaat Hukum Industri
Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain. Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang. Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan local Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standarisasi Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum
industri
Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaanSebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi
lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus
mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab
industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum
industri sesuai undang-undang dari pemerintahPara usaha industri dapat
meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
Pembinaan kerja sama antara industri
kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain.
Mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
§ Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
§ Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
§ Dengan miningkatnmya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna.
§ Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat.
§ Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
§ Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan
devisa .
§ Selain itu pembangunan
dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
§ Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan
adanya suatu industri.
Keuntungan bagi masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
Pengertian Hak atas
Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah
atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada
di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton,
Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun
waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris
di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di
Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama
kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,
merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright
atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection
of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual
Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak
eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik
atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pada prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
a) Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad
menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus
menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan
Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk
setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu,
Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak
tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh
honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri
sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi
sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta
tersebut.
b) Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyakciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC: Hak cipta adalah hak khusus
bagi penciptamaupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di
baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
c) Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak,
hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
• Pewarisan
• Hibah
• Wasiat
• Dijadikan milik negara
• Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan
dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang
disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak
lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila
terjadi persengketaan di kemudian hari.
d) Ciptaan yang dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang.
Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan
sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
• Buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lainnya.
• Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
• Pertunjukan seperti musik,
karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk
media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
• Ciptaan tari (koreografi),
ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau
bunyi.
• Segala bentuk seni rupa
seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya
diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
• Seni batik, arsitektur, peta,
sinematografi, dan fotografi.
• Program komputer, terjemahan,
tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi
karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada
ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan
baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta
untuk karya sebagai berikut:
• Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga negara.
• Peraturan perundang-undangan.
• Putusan pengadilan dan penetapan
hakim.
• Pidato kenegaraan pidato pejabat
pemerintah.
• Keputusan badan Arbitrase
(lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
e) Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan
melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun
setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya
hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan
penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
• Buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lainnya.
• Ciptaan tari (koreografi).
• Segala bentuk seni rupa
seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
• Ciptan lagu atau musik dengan
atau tanpa teks.
b. Kelompok II (Bersifat
Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)
berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
• Karya pertunjukan seperti
musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara
lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
• Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
• Peta
• Karya sinematografi, karya
rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c. Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan
hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
• Karya fotografi.
• Program komputer atau komputer
program.
• Saduran dan penyusunan bunga
rampai.
f) Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya
dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang
memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu
sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja,
tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah
bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya
orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak
ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan
masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
g) Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas
seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris
untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
• Meniadakan nama pencipta yang
tercantum pada ciptaan itu.
• Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya.
• Mengganti atau mengubah judul
ciptaan.
• Mengubah isi ciptaan.
Hak Kekayaan Industri
(Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi geografi adalah tanda
yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam
atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari
kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan
interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang
berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Perlindungan varietas tanaman
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C. Pengertian dan Dasar Hukum dari
Hak Cipta, Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design) dan Merek
(Trademark)
1. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta
adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk
ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
3. Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna,
atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas atau kerajinan tangan.
Dasar hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang Desain Industri.
4. Hak Merek
Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek.
D. Sifat dan Dasar Hukum Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan
HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan.
HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di
Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1) Perjanjian Internasional
a. Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b. Paris Convention 1886 –
Paten, Merek, Desain Industri
c. Perjanjian TRIPs (agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
d. Dan Konvensi lainnya yang
berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT,
Madrid Protokol, PCT.
2) Undang-Undang Nasional
a. UU No. 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
b. UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri
c. UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d. UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten
e. UU No. 15 tahun 2001 tentang
Merek
f. UU no. 19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta
E. Pentingnya Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata.
HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa.
Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut
HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil
kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang,
masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang
baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk
bersaing secara internasional, dapat
membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk
kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional
sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga
teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI
dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
sumber:
http://endangmulyanaa.blogspot.co.id/2015/03/hukum-hak-kekayaan-intelektual-dan.html
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
0 komentar :
Posting Komentar