Selasa, 24 Maret 2015

Pentingnya Kesadaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya hak asasi manusia kian meningkat, namun dibanding dengan negara-negara maju dalam mengembangkan kesadaran tentang hak-hak itu tentu masih jauh ketinggalan. Tetapi sesungguhnya ketertinggalan itu tidaklah sedemikian parahnya. Seperti dibentuknya Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sebelum Komnas HAM, telah berdiriberbagai LSM yang berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak asasi dan peningkatan kesadarannya dalam masyarakat umum.
Jika diukur dengan semua nilai yang dijabarkan dan dikehendaki sebagai konsep hak-hak asasi sebagaimana ditutur ­ kan di atas, maka keadaan di Indonesia tentu jauh dari memadai. Banyak kejadian yang di negeri maju dianggap sebagai pelangga­ran gawat terhadap hak-hak asasi, di Indonesia masih dipandang biasa saja. Oleh karena itu saya ingin memberi judul makalah ini “Pentingnya Kesadaran Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Untuk menekankan pentingnya kesadaran HAM dalam makalah ini saya akan membahas tentang pengertian Hak asasi manusia itu sendiri, bentuk-bentuk pelanggaran HAM, pandangan Indonesia tentang HAM, serta upaya usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran HAM.
1.2.            Perumusan Masalah
Dari uraian diatas, dapat ditarik perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia itu?
2.      Apa Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia?
3.      Bagaimana Negara Indonesia memandang Hak Asasi Manusia?
4.      Apa upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negaranya tentang Hak Asasi Manusia?
1.3.            Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
1.      Menjelaskan Pengertian Tentang Hak Asasi Manusia.
2.      Menjelaskan Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3.      Menjelaskan Pandang Negara Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia.
4.      Menjelaskan Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Kesadaran Warga Negaranya Tentang Hak Asasi Manusia.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusiasemata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1)  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2)  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3)  Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

2.2.            Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.      Kejahatan genosida;
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.      Membunuh anggota kelompok;
2.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.      memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.      pembunuhan;
2.      pemusnahan;
3.      perbudakan;
4.      pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.      perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.      penyiksaan;
7.      perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8.      penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9.      penghilangan orang secara paksa; atau
10.  kejahatan apartheid.

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya.



2.3.            Negara Indonesia Memandang Hak Asasi Manusia
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.4.            Upaya Meningkatkan Kesadaran Warga Negara Tentang Hak Asasi Manusia.
Sudah banyak upaya untuk  meningkatkan kesadaran warga negara tentang hak asasi manusia untuk mencgah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Salahh satunya adalah didalam dunia pendidikan. Pendidikan tentang hak asasi manusia yang dimulai dari tingkat SD sampai dengan tingkat SMA yaitu pada mata pelajaran PKN Serta mata kuliah wajib di kalangan perguruan tinggi.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting keberadaan HAM, pihak terkait sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya baik yang bersifat konseptual-strategis maupun teknis-implementatif. Upaya tersebut di antaranya adalah dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang bernuansa HAM, bahkan melakukan amandemen UUD 1945 dengan memasukkan materi HAM yang lebih komprehensif.
Berikut adalah contoh upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga negara tentang hak asasi manusia di bawah ini terdapat berita dari sebuah surat kabar,
Bandung Jadi Percontohan Kota Ramah Hak Asasi Manusia di Dunia
Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - Foundation for International Human Right Reporting Standards (FIHRRST) mencanangkan Bandung sebagai kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Bandung menjadi percontohan di dunia soal urusan HAM.

"Ini (Bandung) pioner di dunia. Ya kota yang ramah HAM," ucap Founding and Chairman FIHRRST Marzuki Darusman usai bertemu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (16/2/2015).

Dia mengatakan indikator dipilihnya Bandung sebagai kota ramah HAM antara lain masyarakatnya bebas mengeluarkan pendapat dan berhak mendapat pekerjaan. "Artinya setiap orang punya hak sama untuk sekolah, bekerja, berprestasi dan berusaha, tanpa peduli ras serta agamanya apa. Di sini masyarakatnya bahagia mulai kalangan anak-anak hingga lanjut usia," ujar mantan Jaksa Agung ini.

Menurut Marzuki, Bandung dicap kota ramah HAM tentunya bakal memunculkan suara pro kontra di masyarakat. Namun dia tak ambil pusing perihal tersebut.

"Ada perbedaan pendapat merupakan hal wajar dan normal. Ini kan wali kota Bandung yang inisitiaf dan punya ide, ya kita topang," ucapnya.

FIHRRST dan Pemkot Bandung menjalin kerja sama untuk berkomitmen serta berani memulai menjadikan Bandung bertitel kota ramah HAM. "Tugas kita juga nanti melakukan assesment," ujar Marzuki.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut positif soal pencanangan Bandung sebagai kota ramah HAM. "Bandung ini menjadi percontohan. Kita menunggu assesment plus minusnya di bandung, kita isi divisi yang kurang. Sehingga urusan HAM ini mudah-mudahan bisa menjadi sebuah indikator bahwa pembangunan di Bandung lahir batinlah," ucap pria yang akrab disapa Emil ini.

Berkaitan pencanangan kota ramah HAM, Emil menilai bukan berati Bandung sudah baik. Namun perlu optimistis mewujudkannya. "Kita akan bekerja keras memenuhi aspek standar internasional yang mungkin nanti jadi referensi," kata Emil.

Sumber: http://news.detik.com/  Senin, 16/02/2015 17:19 WIB







BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwasanya kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati hak satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
Hak Asasi Manusia merupakan hak kita sebagai manusia yang layak,tanpa HAM kita tidak dihargai,tidak diperhitungkan dibandingkan yang lainnya.Jadi HAM merupakan salah satu bagian dari hidup yang harus dijunjung tinggi sehingga akan terwujud suasana masyarakat yang kondusif dan penuh keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan.
3.2       SARAN
Pemahaman masyarakat luas, termasuk aparat pemerintah baik di pusat maupun di daerah, terhadap HAM tidak mungkin akan tercipta dalam waktu singkat. Oleh karena itu, upaya untuk menyadarkan mereka tentang hakikat dan keberadaan HAM harus selalu diupayakan secara berkelanjutan dan tanpa mengenal lelah.
Upaya-upaya untuk mewujudkan pemahaman tentang HAM tidak semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melainkan dari seluruh lapisan masyarakat. Kita sebagai masyarakat bisa memulai dari hal-hal kecil seperti saling menghormati satu sama lain, karena kita sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri. Kita selalu membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup kita maka sewajarnya jika kita ingin mendapat perlakuan baik yang seharusnya menjadi hak kita sebagai manusia hendaknya kita juga memperlakukan orang lain seperti kita memperlakukan diri sendiri.




Daftar Pustaka:
Pusham. Perkembangan dan Kesadaran HAM di Indonesia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. http://pusham.uii.ac.id/index.php?&page=caping&id=9 (di akses 22 maret 2015. Pukul  21.00 )
hukum.kompasiana. Pelanggaran HAM. Kompasiana. http://hukum.kompasiana.com/2014/
09/15/ pelanggaran-ham-679075.html (di akses 22 maret 2015. Pukul  21.16 )
pkn-fariz. PENEGAKAN HAM DI INDONESIA. blogger. pkn-fariz.blogspot.com
/2013/03/lembaga-lembaga-ham.html. ((di akses 23 maret 2015. Pukul  20.16 )
wonkdermayu. Penjabaran Hak Azasi Manusia Dalam UUD 1945. wordpres. https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/penjabaran-hak-azasi-manusia-dalam-uud-1945/.(di akses 23 maret 2015. Pukul  20.46 ).
News detik. Bandung Jadi Percontohan Kota Ramah Hak Asasi Manusia di Dunia. Detik.com. http://news.detik.com/  Senin, 16/02/2015 17:19 WIB. (di akses 23 maret 2015. Pukul  21.27 ).
·          

0 komentar :

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: Support@templateism.com

Our Team Memebers