PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kesadaran
masyarakat Indonesia tentang pentingnya hak asasi manusia kian meningkat, namun
dibanding dengan negara-negara maju dalam mengembangkan kesadaran tentang
hak-hak itu tentu masih jauh ketinggalan. Tetapi sesungguhnya ketertinggalan
itu tidaklah sedemikian parahnya. Seperti dibentuknya Komisi Nasional Hak-hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sebelum Komnas HAM, telah berdiriberbagai LSM
yang berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak asasi dan peningkatan
kesadarannya dalam masyarakat umum.
Jika diukur dengan
semua nilai yang dijabarkan dan dikehendaki sebagai konsep hak-hak asasi
sebagaimana ditutur kan di atas, maka keadaan di Indonesia tentu jauh dari
memadai. Banyak kejadian yang di negeri maju dianggap sebagai pelanggaran
gawat terhadap hak-hak asasi, di Indonesia masih dipandang biasa saja. Oleh
karena itu saya ingin memberi judul makalah ini “Pentingnya Kesadaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia”. Untuk menekankan pentingnya kesadaran HAM dalam makalah
ini saya akan membahas tentang pengertian Hak asasi manusia itu sendiri,
bentuk-bentuk pelanggaran HAM, pandangan Indonesia tentang HAM, serta upaya
usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran HAM.
1.2.
Perumusan Masalah
Dari
uraian diatas, dapat ditarik perumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Hak
Asasi Manusia itu?
2.
Apa Bentuk Pelanggaran
Hak Asasi Manusia?
3.
Bagaimana Negara Indonesia
memandang Hak Asasi Manusia?
4.
Apa upaya
pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negaranya tentang Hak Asasi
Manusia?
1.3.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
1.
Menjelaskan Pengertian
Tentang Hak Asasi Manusia.
2.
Menjelaskan
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3.
Menjelaskan Pandang
Negara Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia.
4.
Menjelaskan Upaya Pemerintah
Untuk Meningkatkan Kesadaran Warga Negaranya Tentang Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak
yang dimiliki manusiasemata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya
bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum
positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa
beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama,
kelamin dan karena itu bersifat universal.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak
dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik
tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan
ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi
manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum
perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984
terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2) Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan
bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak –
hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
2.2.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM
meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada
seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang
ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau
diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan
pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapapun dan atau pejabat publik
Penghilangan
orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang
menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya.
2.3.
Negara Indonesia Memandang Hak Asasi Manusia
Dalam rentangan
berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari
Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan
pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB
pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia
sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah
mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara
yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri
negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang
dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak
dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau
negara penindas)”.
Deklarasi bangsa
Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan
Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD
1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”.
Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia
tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi
hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan
menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga
hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia
.Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut :
“Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “
atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam
deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang
Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi
manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam
pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
2.4.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Warga Negara Tentang Hak
Asasi Manusia.
Sudah
banyak upaya untuk meningkatkan
kesadaran warga negara tentang hak asasi manusia untuk mencgah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia. Salahh satunya adalah didalam dunia pendidikan.
Pendidikan tentang hak asasi manusia yang dimulai dari tingkat SD sampai dengan
tingkat SMA yaitu pada mata pelajaran PKN Serta mata kuliah wajib di kalangan
perguruan tinggi.
Untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting keberadaan HAM, pihak
terkait sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya baik yang bersifat
konseptual-strategis maupun teknis-implementatif. Upaya tersebut di antaranya
adalah dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang bernuansa
HAM, bahkan melakukan amandemen UUD 1945 dengan memasukkan materi HAM yang
lebih komprehensif.
Berikut
adalah contoh upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga negara
tentang hak asasi manusia di bawah ini terdapat berita dari sebuah surat kabar,
Bandung Jadi
Percontohan Kota Ramah Hak Asasi Manusia di Dunia
Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - Foundation for International Human Right Reporting Standards
(FIHRRST) mencanangkan Bandung sebagai kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Bandung menjadi percontohan di dunia soal urusan HAM.
"Ini (Bandung) pioner di dunia. Ya kota yang ramah HAM," ucap
Founding and Chairman FIHRRST Marzuki Darusman usai bertemu Wali Kota Bandung
Ridwan Kamil di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (16/2/2015).
Dia mengatakan indikator dipilihnya Bandung sebagai kota ramah HAM antara
lain masyarakatnya bebas mengeluarkan pendapat dan berhak mendapat pekerjaan.
"Artinya setiap orang punya hak sama untuk sekolah, bekerja, berprestasi
dan berusaha, tanpa peduli ras serta agamanya apa. Di sini masyarakatnya
bahagia mulai kalangan anak-anak hingga lanjut usia," ujar mantan Jaksa
Agung ini.
Menurut Marzuki, Bandung dicap kota ramah HAM tentunya bakal memunculkan
suara pro kontra di masyarakat. Namun dia tak ambil pusing perihal tersebut.
"Ada perbedaan pendapat merupakan hal wajar dan normal. Ini kan wali
kota Bandung yang inisitiaf dan punya ide, ya kita topang," ucapnya.
FIHRRST dan Pemkot Bandung menjalin kerja sama untuk berkomitmen serta
berani memulai menjadikan Bandung bertitel kota ramah HAM. "Tugas kita
juga nanti melakukan assesment," ujar Marzuki.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut positif soal pencanangan Bandung
sebagai kota ramah HAM. "Bandung ini menjadi percontohan. Kita menunggu
assesment plus minusnya di bandung, kita isi divisi yang kurang. Sehingga
urusan HAM ini mudah-mudahan bisa menjadi sebuah indikator bahwa pembangunan di
Bandung lahir batinlah," ucap pria yang akrab disapa Emil ini.
Berkaitan pencanangan kota ramah HAM, Emil menilai bukan berati Bandung
sudah baik. Namun perlu optimistis mewujudkannya. "Kita akan bekerja keras
memenuhi aspek standar internasional yang mungkin nanti jadi referensi,"
kata Emil.
Sumber: http://news.detik.com/ Senin, 16/02/2015 17:19 WIB
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kita ambil suatu
kesimpulan bahwasanya kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah
saling menghormati hak satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama,
golongan, jabaatan ataupun status sosial.
Hak Asasi Manusia merupakan hak kita sebagai manusia yang
layak,tanpa HAM kita tidak dihargai,tidak diperhitungkan dibandingkan yang
lainnya.Jadi HAM merupakan salah satu bagian dari hidup yang harus dijunjung
tinggi sehingga akan terwujud suasana masyarakat yang kondusif dan penuh
keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan.
3.2 SARAN
Pemahaman masyarakat luas, termasuk aparat pemerintah
baik di pusat maupun di daerah, terhadap HAM tidak mungkin akan tercipta dalam
waktu singkat. Oleh karena itu, upaya untuk menyadarkan mereka tentang hakikat
dan keberadaan HAM harus selalu diupayakan secara berkelanjutan dan tanpa
mengenal lelah.
Upaya-upaya untuk mewujudkan pemahaman tentang HAM tidak
semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melainkan
dari seluruh lapisan masyarakat. Kita sebagai masyarakat bisa memulai dari
hal-hal kecil seperti saling menghormati satu sama lain, karena kita sebagai
makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri. Kita selalu membutuhkan bantuan orang
lain untuk memenuhi kebutuhan hidup kita maka sewajarnya jika kita ingin
mendapat perlakuan baik yang seharusnya menjadi hak kita sebagai manusia
hendaknya kita juga memperlakukan orang lain seperti kita memperlakukan diri
sendiri.
Daftar Pustaka:
Pusham. Perkembangan
dan Kesadaran HAM di Indonesia. Pusat Studi
Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. http://pusham.uii.ac.id/index.php?&page=caping&id=9 (di akses 22
maret 2015. Pukul 21.00 )
hukum.kompasiana. Pelanggaran HAM.
Kompasiana. http://hukum.kompasiana.com/2014/
09/15/ pelanggaran-ham-679075.html (di akses 22 maret 2015. Pukul 21.16 )
09/15/ pelanggaran-ham-679075.html (di akses 22 maret 2015. Pukul 21.16 )
pkn-fariz. PENEGAKAN HAM DI INDONESIA. blogger. pkn-fariz.blogspot.com
/2013/03/lembaga-lembaga-ham.html. ((di akses 23 maret 2015. Pukul 20.16 )
/2013/03/lembaga-lembaga-ham.html. ((di akses 23 maret 2015. Pukul 20.16 )
wonkdermayu. Penjabaran Hak
Azasi Manusia Dalam UUD 1945. wordpres.
https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/penjabaran-hak-azasi-manusia-dalam-uud-1945/.(di
akses 23 maret 2015. Pukul 20.46 ).
News detik. Bandung Jadi Percontohan Kota Ramah Hak Asasi Manusia di
Dunia. Detik.com. http://news.detik.com/ Senin, 16/02/2015 17:19 WIB. (di akses 23
maret 2015. Pukul 21.27 ).
·
0 komentar :
Posting Komentar