Sabtu, 20 Juni 2015

KASUS PRITA MULYASARi PEMBELAJARAN AGAR LEBIH BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL



Dalam era globalisasi ini, memiliki media sosial bisa di katakan wajib bagi  hampir semua orang, agar tidak tertinggal arus informasi. Media sosial seakan menjadi bagian hidup yang tak terlepaskan dari diri kita. Kebiasaan tersebut terjadi karena ditunjang dengan perangkat komunikasi yang semakin hari makin berkembang.
Namun dalam penggunaan media sosial kita harus bijak karena media sosial merupakan akses publik. Bijaksana dalam menggunakan media sosial menjadi hal yang harus kita lakukan. Agar kita tidak terjerat seperti kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari, prita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Tidak hanya kasus prita mulyasari saja tetapi banyak kasus-kasus lain yang menggunakan UU ITE untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial, oleh karnaitu layaknya kita selalu cerdas dalam menggunkan media sosial apapun.
Walaupun dalam menggunakan media sosial tidak ada aturan yang mengikat dalam menggunak media sosial tetap harus memperhatiakn etika untuk menghindarkam kita dari kasus yang di alami seoerti prita mulyasari dalam menggunakn media sosial kita harus pintar dalm memilih teman,  serta selalu berpikir sebelum men-share sesuatu. Meskipun tidak berdekatan atau tidak saling kenal, tetap menjunjung etika, karena apapun yang kita diskusikan di sosial media semua orang bisa melihat. Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain.

Daftar Pustaka :
news.okezone.com/read/2014/09/02/373/1033064/cara-cerdas-pakai-media-sosial
www.beranda.co.id/mau-cerdas-dan-beretika-dalam-medsos-coba-panduan-ini/11154/
www.bin.go.id/awas/detil/127/4/20/07/2012/hati-hati-memanfaatkan-media-sosial

Nama : Fatkhul Hidayat

Kelas  : 1ID15

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: Support@templateism.com

Our Team Memebers