Dalam
era globalisasi ini, memiliki media sosial bisa di katakan wajib bagi hampir semua orang, agar tidak tertinggal
arus informasi. Media sosial seakan menjadi bagian hidup yang
tak terlepaskan dari diri kita. Kebiasaan tersebut terjadi karena ditunjang
dengan perangkat komunikasi yang semakin hari makin berkembang.
Namun
dalam penggunaan media sosial kita harus bijak karena media sosial merupakan
akses publik. Bijaksana dalam menggunakan media sosial menjadi hal yang harus
kita lakukan. Agar kita tidak terjerat seperti kasus yang dialami oleh Prita
Mulyasari, prita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni
Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara
maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Tidak hanya kasus prita
mulyasari saja tetapi banyak kasus-kasus lain yang menggunakan UU ITE untuk
melaporkan tulisan dan status di media sosial.
Sosialisasi
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata
sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa
menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Salah
satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal
27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan
status di media sosial, oleh karnaitu layaknya kita selalu cerdas dalam
menggunkan media sosial apapun.
Walaupun
dalam menggunakan media sosial tidak ada aturan yang mengikat dalam menggunak
media sosial tetap harus memperhatiakn etika untuk menghindarkam kita dari
kasus yang di alami seoerti prita mulyasari dalam menggunakn media sosial kita
harus pintar dalm memilih teman, serta
selalu berpikir sebelum men-share sesuatu.
Meskipun tidak berdekatan atau tidak saling kenal, tetap menjunjung etika,
karena apapun yang kita diskusikan di sosial media semua orang bisa melihat.
Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang
baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain.
Daftar Pustaka :
news.okezone.com/read/2014/09/02/373/1033064/cara-cerdas-pakai-media-sosial
www.beranda.co.id/mau-cerdas-dan-beretika-dalam-medsos-coba-panduan-ini/11154/
www.bin.go.id/awas/detil/127/4/20/07/2012/hati-hati-memanfaatkan-media-sosial
Nama : Fatkhul
Hidayat
Kelas : 1ID15